Ini dia Jenis Usaha BUMDes

Facebook
Twitter
Google+
WhatsApp

Jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Sutoro Eko dkk telah menyampaikan 6 Jenis usaha yang dapat diselenggarakan oleh BUMDesa. Aneka jenis usaha ini disampaikan dalam Policy Paper Membangun Badan Usaha Milik Desa Yang Mandiri, Kokoh Dan Berkelanjutan” yang diterbitkan kerjasama FPPD dengan ACCES pada bulan Januari 2014 .

Aneka jenis usaha tersebut diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa sebagai berikut:

Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll

Banking: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.

Jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Sutoro Eko dkk telah menyampaikan 6 Jenis usaha yang dapat diselenggarakan oleh BUMDesa. Aneka jenis usaha ini disampaikan dalam Policy Paper Membangun Badan Usaha Milik Desa Yang Mandiri, Kokoh Dan Berkelanjutan” yang diterbitkan kerjasama FPPD dengan ACCES pada bulan Januari 2014 .

Aneka jenis usaha tersebut diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa sebagai berikut:

Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll

Banking: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.

Holding: BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.

Contoh jenis usaha Holding yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.

Pada saat diskusi penyusunan Policy Paper muncul adanya satu klasifikasi jenis usaha lain yang sebenarnya dapat diselenggarakan oleh BUMDesa yakni Contracting. Yaitu usaha kemitraan yang dilakukan oleh Unit Usaha dalam BUMDesa dengan Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya Unit Usaha ”Pemborong/ Pengembang” untuk mengerjakan ”proyek” pembangunan fisik desa, seperti: pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan sarana prasarana (sapras) lain yang ber-skala desa. Pembangunan sapras tersebut berkualifikasi tidak memerlukan kompetensi teknis yang rumit alias dapat dikerjakan oleh warga desa yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Contoh unit usaha lain dari jenis usaha ini yakni dibentuknya Unit Usaha Cleaning Service untuk membersihkan gedung perkantoran atau perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, atau dibentuknya Unit Usaha Catering untuk memenuhi kebutuhan ”makan siang/ konsumsi rapat”. Jenis usaha ini sangat selaras dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang desa.

Melalui berbagai unit usaha ini, berbagai kebutuhan dasar warga desa diharapkan dapat diwadahi dan dipenuhi. Selanjutnya pemilihan jenis/unit usaha diserahkan kepada Pengurus BUMDesa untuk menginventarisasi aneka kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Adapun penetapan unit usaha yang akan diselenggarakan seyogyanya dimusyawarahkan dalam forum Musdes (kekuasaan tertinggi pada BUMDesa) karena setiap unit usaha yang dibentuk mengandung resiko. Untuk itu disarankan dilakukan studi kelayakan dan bisnis plan terlebih dahulu sebelum unit usaha tersebut operasional. Selamat membentuk Unit Usaha Bar

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here