BUMDes Vs Koperasi

Facebook
Twitter
Google+
WhatsApp

Jika dilihat dengan kasat mata, koperasi dan BUMDes akan terlihat sama saja. Sama-sama program dari pemerintah yang berbentuk wirausaha. Tapi jika kita perhatikan dengan seksama terdapat banyak perbedaan diantara keduanya. Perbedaan yang paling penting antara BUMDes dengan koperasi antara lain:

  1. BUM Desa dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dan warga desa, yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada musyawarah desa. Sedangkan koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan sama, kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
  2. Untuk hasil usahanya, keuntungan usaha BUMDes berupa SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (Pendapatan Asli Desa) dan digunakan untuk kesejahteraan warga desa lewat pembangunan. Sedangkan keuntungan SHU dalam koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi.
  3. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia dengan daulat anggota. BUM Desa merupakan institusi ekonomi bercirikan desa dengan daulat warga desa. Koperasi mengandalkan supremasi rapat anggota, sedangkan BUM Desa dilandasi musyawarah desa.
  4. Koperasi jelas merupakan badan hukum yang eksis dan berkedudukan lintas batas kewilayahan. BUM Desa merupakan lembaga usaha ekonomi desa yang dibatasi oleh kewenangan lokal berskala desa dimana unit usahanya saja yang berstatus badan hukum. Keduanya dibatasi oleh wewenang, ruang dan lokus, namun terbuka untuk bekerjasama dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi desa.

Lalu menjadi pertanyaan, apakah koperasi dan BUM Desa bisa melakukan kerjasama? Jawabannya jelas bisa, BUMDes dapat membuat naskah perjanjian kerjasama dengan koperasi.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menegaskan, bahwa setiap BUMDes yang mampu hidup mandiri dan maju diwajibkan untuk membuat koperasi. Dengan demikian, BUMDes diharapkan tidak hanya berkontribusi dalam pembangunan desa, namun juga bermanfaat langsung bagi masyarakat desa selaku anggota koperasi.

Bisa disimpulkan, BUMDes merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan pemerintas desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Dengan kata lain, ”Bercirikan Desa” merupakan indikasi utama untuk membedakan BUMDes dengan badan usaha lain yang bercirikan anggota, kewilayahan atau persekutuan modal semata. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

UUDesa tegas menyatakan, BUMDes diprioritaskan sebagai aktor/pelaku utama dalam perekonomian dikawasan perdesaan. Semua bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam skala kawasan perdesaan tertuju pada pengembangan kapasitas sosial-bisnis BUMDes.

Perbedaan pertama, terutama terkait dengan aspek kelembagaannya. Koperasi harus didirikan oleh orang-orang secara individu, kalau tidak salah minimal 20 orang. Setiap orang memiliki hak yang sama, dan tidak ada dominasi oleh anggota-anggota tertentu. Sedangkan BUMDes harus didirikan oleh Pemerintah Desa, dengan permodalan dari Pemerintah desa. Meskipun tidak menutup kemungkinan ada penyertaan modal oleh masyarakat, terutama apabila BUMDes tersebut secara kelembagaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, Sisa Hasil Usaha dari koperasi wajib dibagikan kepada anggota koperasi. Sedangkan, laba yang didapat BUMDes diutamakan untuk menambah PADesa yang nantinya digunakan untuk membangun fasilitas guna mensejahterakan rakyat. Sistem bagi hasil juga dapat diterapkan di BUMDes jika masyarakat turut serta dalam memberikan modal pribadi dalam jalannya usaha BUMDes.

Nah, demikian penjelasan tentang persamaan dan perbedaan BUMDes dan koperasi. BUMDes dan koperasi Juga bisa bekerjasama, Kementrian Koperasi dan UMKM melalui laman resminya depkop.go.id menyatakan bahwa pemerintah mendorong kerjasama antara BUMDes dan koperasi.

 

Facebook
Twitter
Google+
WhatsApp
sebelumEmbung Gairahkan Perekonomian Desa
berikutKemendes PDTT Gelar Jelajah Desa Ramadhan 2018 Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa