Mengenal BUMDes

BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa adalah: “Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”.

Berdasarkan pengertian ini, maka BUM Desa dapat dipahami sebagai lembaga usaha desa yang menjadi wadah untuk menampung kegiatan ekonomi dan/atau pelaksanaan fungsi pelayanan umum yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Desa untuk memperkuat perekonomian Desa dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

Mengapa Desa perlu mendirikan BUM Desa ?

Pendirian BUM Desa merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan pengelolaan ekonomi berbasis kekeluargaan. Mendorong agar setiap warga Desa mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi di tingkat Desa, untuk menjamin terlaksananya perlindungan sosial di Desa. Rakyat (warga) Desa melalui BUM Desa diberdayakan untuk mengelola usaha ekonomi secara otonom.

BUM Desa memiliki perbedaan dengan lembaga-lembaga ekonomi pada umumnya. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah berkembangnya usaha-usaha kapitalistis di perdesaan yang mengancam kehidupan dan nilai-nilai gotong-royong yang berkembang pada masyarakat desa.

informasi penting seputar BUMDes

Landasan Hukum

Yang menjadi dasar atau landasan hukum dan peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan  BUMDes?

  1. Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Desa berwenang mendirikan BUM Desa

Pendirian BUM Desa merupakan kewenangan lokal berskala Desa  berdasarkan prakarsa dari Desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Pendirian BUM Desa merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan  Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

 

Tujuan BUMDes

Sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015, pendirian BUM Desa bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

Orientasi pendirian BUM Desa  

Pendirian BUM Desa harus berorientasi pada:

  1. Kepemilikan bersama (Pemerintah Desa dan Masyarakat) untuk mendorong kemandirian ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat keikutsertaannya dalam melakukan kegiatan ekonomi dan menikmati hasil dari kegiatan ekonomi tersebut.
  2. Tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, Pendapatan Asli Desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
  3. Memberi jasa dan penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi masyarakat Desa serta memupuk pendapatan.

 

Proses dan Tahapan Pendirian BUMDes

Pendirian Desa

Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya bersama antara masyarakat dengan pemerintah desa, untuk mengembangkan potensi ekonomi Desa dan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan berkontribusi bagi pendapatan desa. Namun pendirian BUM Desa hendaknya dipersiapkan dengan baik dan matang agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  2. Potensi usaha ekonomi Desa;
  3. Sumberdaya alam di Desa;
  4. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa;
  5. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan
  6. Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa antara lain, yaitu:

  1. Sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa.
  2. Melakukan tinjauan atau kajian ringkas mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa;
  3. Melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.

Tahapan pendirian BUM Desa 

Tahapan pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut:

Tahap I (Pra Musyawarah Desa)

  • Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa
  • Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga
  • Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
  • Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa

Tahap II (Musyawarah Desa)

  • Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha
  • Menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat;
  • Membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa
  • Sumber Permodalan BUM Desa
  • Membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa

Tahap III (Pasca Musyawara Desa)

  • Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa
  • Penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Bentuk Organisasi dan Kepengurusan BUMDes

Bentuk organisasi BUM Desa

Sebagai organisasi atau lembaga publik yang menjalankan kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi Desa, pengelolaan BUM Desa harus dikelola secara transparan, profesional dan berkeadilan. Oleh karena itu, organisasi pengelola BUM Desa terpisah dengan Organisasi Pemerintahan Desa. Keberadaan BUM Desa secara hukum didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.

Bentuk susunan kepengurusan BUM Desa?

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Dijelaskan lebih lanjut bahwa penamaan susunan kepengurusan organisasi tersebut dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.