2019, Dana Desa Dinaikkan Hingga 85 Triliun.

Facebook
Twitter
Google+
WhatsApp
 Dalam rapat kabinet paripurna, Menteri Keuangan akan mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 75–85 triliun rupiah di 2019, atau naik dibanding tahun ini yang hanya 60 triliun rupiah.

JAKARTA - Pemerintah be­rencana menaikkan anggaran untuk Dana Desa dari 60 triliun tahun ini menjadi sekitar 75–85 triliun rupiah di 2019. Kenaikan tersebut diapresiasi meski dini­lai masih belum ideal dan ma­sih bisa dioptimalkan lagi.

Rencana kenaikan Dana Desa tersebut disampaikan oleh Menteri Desa Pemba­ngunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat mem­berikan Public Lecture, di Ja­karta, akhir pekan lalu.

“Dalam rapat kabinet paripurna, Menteri Keuangan kemungkinan akan mengalo­kasikan anggaran sebesar 75–85 triliun rupiah di 2019, tetapi harus ada persetujuan DPR juga. Harapan Presiden, Dana Desa bisa lebih tinggi lagi,” pa­par Eko.

Ia menampik rencana ke­naikan ini didorong pertim­bangan politis. Mengingat 2019 mendatang Indonesia akan memasuki tahun politik, yakni diselenggarakannya pemilihan presiden (pilpres). “Tidak ada kaitannya dengan pilpres,” te­gas Eko.

Pertimbangan utama me­naikkan Dana Desa, kata Eko, karena kemampuan dan ke­siapan desa yang sudah sema­kin baik. “Kenaikan Dana Desa tentunya tergantung dari ke­siapan perangkat desa, tahun ini seharusnya lebih baik, ka­sus (penyalahgunaan) bisa di­kurangi,” jelas dia.

Selain faktor kesiapan desa, Eko juga menjelaskan rencana kenaikan Dana Desa menye­suaikan dengan meningkatnya Anggaran Pendapatan Belan­ja Negara (APBN) 2019. Untuk diketahui, besaran Dana Desa dalam dua tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, yakni masih tetap di angka 60 triliun rupiah.

Hingga tahun ini, jumlah Dana Desa yang dikucurkan sudah mencapai 187 triliun ru­piah sepanjang 2015–2018.

Meski begitu, Eko juga mengakui pendistribusian Dana Desa tahap pertama di 2018 masih mengalami sedikit hambatan. Masih ada seki­tar 20 persen kabupaten yang Dana Desanya belum cair.

“Dana Desa sudah bisa dicairkan dari pusat tapi kita mengalami kendala karena ba­nyak APBD yang belum diketuk palu, salah satunya karena be­lum ada persetujuan antara kabupaten dan DPRD-nya,” paparnya.

Untuk itu, Eko meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memper­cepat proses pencairan yang terkendala tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo merespons per­mintaan para kepala desa ter­kait pencairan Dana Desa yang diharapkan dapat cair di Janu­ari, tidak April seperti tahun sebelumnya. Untuk itu, pen­cairan Dana Desa 2018 dibagi dalam tiga tahapan, tahap per­tama seharusnya sudah bisa dicairkan sejak 15 Januari lalu.

“Tapi, karena dana desa di­masukkan ke dalam APBD, jadi harus diketuk palunya antara bupati dan DPRD. Kalau ang­garannya keluar kan Bupati harus membuat perbup-nya,” jelas Eko.

Belum Ideal

Ketua Forum Pengembang­an Pembaruan Desa, Farid Adi Rahman, menyambut positif rencana kenaikan Dana Desa di 2019.

“Saya setuju banget Dana Desa dinaikkan. Terlepas dari tahun politik, Dana Desa itu hak desa yang sudah ditetap­kan dalam UU Desa,” tegas Farid.

Namun, ia mengingatkan bahwa UU mengamanahkan besar Dana Desa paling sedikit 10 persen dari on top budget perimbangan yang diberikan daerah. “Tapi sampai saat ini, hak desa tersebut baru diberi­kan sekitar 80 persen oleh pe­merintah,” tandas Farid.

Dana Desa, kata Farid, me­miliki dampak signifikan da­lam meningkatkan pemerataan pembangunan. Menurutnya, jika distribusi Dana Desa mer­ata, peningkatan ekonomi juga akan merata.

“Kalau ingin kapasitas dan kesejahteraan masyarakat le­bih baik maka Dana Desa ha­rus diusahakan bisa mencapai 20 persen on top budget per­imbangan daerah, atau diupa­yakan 10 persen dari APBN,” ujarny

Facebook
Twitter
Google+
WhatsApp
sebelumRatusan Bupati dan Pengusaha Teken Kerja Sama Kemitraan Prukades
berikutIni Efek Dari Dana Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here